Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. hotel dan penginapan; c. tempat rekreasi; d. terminal angkutan darat; e. stasiun kereta api; f. bandar udara; g. pelabuhan laut; h. pusat-pusat perbelanjaan; i. gedung olahraga; j. lokasi penampungan pengungsi; dan k. tempat sarana umum lainnya.
Koreksi Anda