Koreksi Pasal 31
PP Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Teks Saat Ini
Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. perusahaan; dan
b. perkantoran milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta.
Koreksi Anda
