Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menerima bantuan biaya pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis maka penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda