Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika dari hasil pencarian keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dan ayat (3), pemilik Sumber Radioaktif: a. ditemukan, maka segala akibat yang ditimbulkannya menjadi tanggung jawab pemilik; atau b. tidak ditemukan, maka dinyatakan sebagai limbah radioaktif oleh BAPETEN.
Koreksi Anda