Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi keadaan darurat Sumber Radioaktif dalam penggunaan maupun pengangkutan, Pemegang Izin wajib segera melaporkan kepada BAPETEN.
Koreksi Anda