Koreksi Pasal 68
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
Pemegang Izin, untuk menjamin Keamanan Sumber Radioaktif, bertanggung jawab untuk:
a. memelihara fasilitas sesuai dengan persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif:;
b. mempunyai . . .
- -
b. mempunyai tenaga yang cakap dan terlatih sesuai dengan persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif:;
c. mempunyai peralatan sesuai dengan persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif:;
d. mempunyai program Keamanan Sumber Radioaktif sesuai dengan persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif baik dalam kondisi normal maupun abnormal, termasuk kehilangan Sumber Radioaktif:;
e. membentuk dan memelihara organisasi Keamanan Sumber Radioaktif;
f. melaporkan segera jika terjadi penyimpangan Keamanan Sumber Radioaktif termasuk kehilangan Sumber Radioaktif kepada BAPETEN;
g. MENETAPKAN personil yang dapat dipercaya untuk menangani Sumber Radioaktif ; dan
h. menjamin kerahasiaan informasi yang berhubungan dengan Sumber Radioaktif.
Koreksi Anda
