Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan pengangkutan Sumber Radioaktif, Pengirim wajib mendapat persetujuan pengiriman dari BAPETEN.
Koreksi Anda