Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eksportir Sumber Radioaktif wajib memiliki izin ekspor Sumber Radioaktif dari BAPETEN. (2) Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin bahwa importir Sumber Radioaktif kategori 1 dan kategori 2 di negara tujuan telah memiliki izin pemanfaatan dari badan pengawas di negara tujuan. (3) Eksportir yang akan mengekspor Sumber Radioaktif kategori 1 atau kategori 2 wajib memberitahukan badan pengawas di negara tujuan sebelum pengiriman. (4) Selain . . . - - (4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk ekspor Sumber Radioaktif kategori 1, harus disertai dengan persetujuan tertulis dari badan pengawas negara tujuan kepada BAPETEN sebelum pengiriman.
Koreksi Anda