Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir Sumber Radioaktif wajib memiliki izin impor Sumber Radioaktif dari BAPETEN. (2) Sebelum pengiriman Sumber Radioaktif kategori 1 dan kategori 2, importir wajib menjamin bahwa: a. pihak pengguna telah mendapat izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN sebelum melaksanakan impor; dan b. eksportir di negara asal telah memiliki izin dari badan pengawas negara asal.
Koreksi Anda