Koreksi Pasal 49
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Intervensi terhadap situasi paparan kronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tindakan remedial.
(2) Intervensi terhadap situasi Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tindakan protektif dan remedial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai intervensi terhadap paparan kronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
