Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b. (2) Pemegang . . . - - (2) Pemegang Izin, dalam melaksanakan pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyediakan peralatan dan prosedur yang memadai. (3) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus: a. dipelihara dan diuji dengan benar; b. dikalibrasi oleh laboratorium kalibrasi yang terakreditasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda