Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin, untuk menjamin keselamatan Sumber, wajib melakukan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d. (2) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengkajian keselamatan Sumber; b. pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan; dan c. Rekaman hasil verifikasi keselamatan.
Koreksi Anda