Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pertahanan berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a wajib diterapkan dalam mendesain sistem keselamatan. (2) Ketentuan mengenai sistem pertahanan berlapis untuk setiap jenis Sumber yang digunakan dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda