Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c harus dipenuhi untuk setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir sesuai dengan besarnya potensi bahaya Sumber yang digunakan. (2) Persyaratan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sistem pertahanan berlapis; dan b. praktik rekayasa yang teruji.
Koreksi Anda