Koreksi Pasal 36
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a ditentukan oleh Pemegang Izin setelah mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN.
(2) Penentuan pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu fasilitas atau instalasi di satu kawasan, pembatas Dosis wajib ditetapkan dengan mempertimbangkan kontribusi Dosis dari masing-masing fasilitas atau instalasi.
(4) Dalam hal personil bekerja lebih dari satu fasilitas atau instalasi, pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diberlakukan.
Koreksi Anda
