Koreksi Pasal 33
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib melakukan kalibrasi terhadap:
a. perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c; dan
b. peralatan radioterapi.
(2) Kalibrasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. keluaran teleterapi;
b. aktivitas brakiterapi;
c. aktivitas sumber terbuka; dan
d. alat ukur Radiasi terapi.
(3) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.
(4) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh laboratorium kalibrasi yang terakreditasi.
(5) Ketentuan . . .
- -
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kalibrasi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
