Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan pemantauan radioaktivitas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c secara terus menerus, berkala, dan/atau sewaktu-waktu. (2) Tingkat radioaktivitas lingkungan tidak boleh melebihi nilai batas radioaktivitas lingkungan yang ditentukan oleh BAPETEN. (3) Ketentuan . . . - - (3) Ketentuan mengenai nilai batas radioaktivitas lingkungan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda