Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin, untuk memastikan Nilai Batas Dosis bagi pekerja dan masyarakat tidak terlampaui, wajib melakukan: a. pembagian daerah kerja; b. pemantauan Paparan Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja; c. pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau instalasi; dan d. pemantauan Dosis yang diterima pekerja.
Koreksi Anda