Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang melaksanakan Pemanfaatan Tenaga Nuklir wajib memenuhi prinsip justifikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir. (2) Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada manfaat yang diperoleh lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai justifikasi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda