Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir wajib dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, yang meliputi : a. justifikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir; b. limitasi Dosis; dan c. optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Koreksi Anda