Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kesehatan untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b wajib dilakukan secara berkala paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. (3) Jika . . . - - (3) Jika dianggap perlu, pemeriksaan khusus dapat dilakukan terhadap pekerja tertentu.
Koreksi Anda