Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab Keselamatan Radiasi terdiri dari: a. Pemegang Izin; dan b. pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Nuklir. (2) Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab untuk: a. mewujudkan tujuan Keselamatan Radiasi sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; b. menyusun . . . - - b. menyusun, mengembangkan, melaksanakan, dan mendokumentasikan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi, yang dibuat berdasarkan sifat dan risiko untuk setiap pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Nuklir; c. membentuk dan MENETAPKAN pengelola Keselamatan Radiasi di dalam fasilitas atau instalasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya; d. menentukan tindakan dan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan memastikan bahwa sumber daya tersebut memadai dan tindakan yang diambil dapat dilaksanakan dengan benar; e. meninjau ulang setiap tindakan dan sumber daya secara berkala dan berkesinambungan untuk memastikan tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dicapai; f. mengidentifikasi setiap kegagalan dan kelemahan dalam tindakan dan sumber daya yang diperlukan untuk mewujudkan Keselamatan Radiasi, serta mengambil langkah perbaikan dan pencegahan terhadap terulangnya keadaan tersebut; g. membuat prosedur untuk memudahkan konsultasi dan kerja sama antar semua pihak yang terkait dengan Keselamatan Radiasi; dan h. membuat dan memelihara Rekaman yang terkait dengan Keselamatan Radiasi. (3) Tanggung jawab pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada tugas dan peran masing-masing dalam Keselamatan Radiasi. (4) Pemegang izin, dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kepada atau menunjuk personil yang bertugas di fasilitas atau instalasinya untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam mewujudkan Keselamatan Radiasi. (5) Pendelegasian atau penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak membebaskan Pemegang Izin dari pertanggungjawaban hukum jika terjadi situasi yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup. (6) Ketentuan . . . - - (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dalam Keselamatan Radiasi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda