Koreksi Pasal 5
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi:
a. penanggung jawab Keselamatan Radiasi;
b. Budaya Keselamatan;
c. pemantauan kesehatan;
d. personil;
e. pendidikan dan latihan; dan
f. Rekaman.
Koreksi Anda
