Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi: a. penanggung jawab Keselamatan Radiasi; b. Budaya Keselamatan; c. pemantauan kesehatan; d. personil; e. pendidikan dan latihan; dan f. Rekaman.
Koreksi Anda