Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, seluruh Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 63 Tahun 2000 wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Ketentuan . . . - - (2) Ketentuan Keselamatan Radiasi untuk uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 wajib dipenuhi paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Ketentuan Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 75 wajib dipenuhi paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda