Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BAPETEN memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali kepada Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 24, Pasal 26, Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (6), Pasal 31 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) sampai dengan ayat (4), Pasal 34 ayat (1), Pasal 36, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 60 ayat (1), Pasal 62 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Pasal 64, Pasal 68, dan Pasal 70. (2) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis pertama dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis pertama. (3) Jika dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemegang Izin belum mematuhi peringatan tertulis pertama, Kepala BAPETEN memberikan peringatan tertulis kedua yang wajib dipenuhi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis kedua. (4) Jika Pemegang Izin tidak mematuhi peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BAPETEN memberikan peringatan ketiga yang wajib dipenuhi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya peringatan tertulis ketiga. (5) Jika Pemegang Izin tetap tidak mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala BAPETEN mencabut izin pemanfaatan tenaga nuklir Pemegang Izin yang bersangkutan. Pasal 83 . . . - -
Koreksi Anda