Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara beroperasinya instalasi; dan/atau c. pencabutan izin. Pasal 82 . . . - -
Koreksi Anda