Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 meliputi pemeriksaan administrasi dan teknik. (2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan.
Koreksi Anda