Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memastikan dipatuhinya persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif, BAPETEN melakukan Inspeksi terhadap fasilitas atau instalasi yang memanfaatkan Tenaga Nuklir. (2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir. (3) Inspektur Keselamatan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh BAPETEN. (4) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Inspektur Keselamatan Nuklir diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda