Koreksi Pasal 2
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) PERATURAN PEMERINTAH ini mengatur tentang Keselamatan Radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup, Keamanan Sumber Radioaktif, dan inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(2) Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi keamanan bahan nuklir.
(3) Keamanan bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda
