Koreksi Pasal 14
PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan seleksi terhadap lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13. (2) Seleksi dilakukan terhadap paling sedikit 3 (tiga) bakal calon untuk masing-masing lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya.
(3) Apabila setelah 2 (dua) kali penawaran, bakal calon lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya yang berminat kurang dari 3 (tiga), maka Menteri dapat melakukan penunjukan langsung apabila penawar hanya 1 (satu) bakal calon dan melakukan seleksi apabila penawar hanya 2 (dua) bakal calon.
(4) Untuk sektor usaha tertentu yang memerlukan jasa spesialis industri dikecualikan dari ketentuan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penunjukan lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
