Koreksi Pasal 11
PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Komite Privatisasi bertugas untuk:
a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi;
b. MENETAPKAN langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi Persero;
c. membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul dalam proses Privatisasi Persero termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sektoral Pemerintah.
Koreksi Anda
