Koreksi Pasal 10
PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Untuk membahas dan MEMUTUSKAN kebijakan tentang Privatisasi sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, pemerintah membentuk sebuah Komite Privatisasi sebagai wadah koordinasi.
(2) Komite Privatisasi dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi perekonomian dengan anggota-anggotanya yaitu Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis tempat Persero melakukan kegiatan usaha.
(3) Keanggotaan Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
