Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka: 1. Rencana privatisasi yang belum disetujui oleh DPR-RI sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, pelaksanaannya dilakukan setelah memperoleh persetujuan DPR-RI dalam forum konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7). 2. Segala peraturan mengenai Privatisasi masih tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda