Koreksi Pasal 9
PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah:
a. Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara;
b. Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara;
c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
d. Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan peundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.
BAB IV . . .
Koreksi Anda
