Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria: a. industri/sektor usahanya kompetitif; atau b. industri/sektor usahanya terkait dengan teknologi yang cepat berubah. Pasal 8 . . .
Koreksi Anda