Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Privatisasi dilakukan dengan cara: a. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal; b. penjualan saham secara langsung kepada investor; c. penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan Persero yang bersangkutan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda