Koreksi Pasal 2
PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Privatisasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Privatisasi terhadap Persero di mana negara tidak memiliki seluruh saham, disamping memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus pula memperhatikan perjanjian dan/atau kesepakatan dengan pemegang saham lain.
Koreksi Anda
