Koreksi Pasal 2
PP Nomor 33 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen di luar negeri yang dipungut oleh Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Departemen Luar Negeri.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen bersangkutan.
Koreksi Anda
