Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang PANWAS sebagai lembaga yang bebas dan mandiri, PANWAS mengelola sendiri biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan wewenangnya setelah berkoordinasi dengan KPU.
Koreksi Anda