Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dari masing-masing Partai Politik peserta Pemilu dilakukan oleh PPI, PPD I, dan PPD II sesuai dengan tingkatannya berdasarkan tata cara yang diatur oleh KPU.
Koreksi Anda