Koreksi Pasal 36
PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dua atau lebih Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengikatkan diri dalam kesepakatan tentang penggabungan suara di Daerah Tingkat I dan Tingkat II untuk penentuan calon terpilih anggota DPR, DPRD I, dan DPR II.
(2) Kewenangan melakukan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada pada Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilu dan kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik yang bersangkutan.
(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah harus diumumkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara dan tembusannya disampaikan kepada PPI, PPD I, PPD II, dan PANWAS sesuai dengan tingkatannya.
Koreksi Anda
