Koreksi Pasal 34
PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Keseluruhan hasil penghitungan suara untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II yang telah ditetapkan KPU adalah sah dan mengikat semua Partai Politik peserta Pemilu.
Koreksi Anda
