Koreksi Pasal 33
PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat anggota KPU, PPI, PPD I atau PPD II yang tidak bersedia membubuhkan tanda tangannya pada Berita Acara Hasil Penghitungan Suara, maka yang bersangkutan harus memberikan alasannya secara tertulis kepada KPU, PPI, PPD I, PPD II dengan tembusan disampaikan kepada PANWAS sesuai dengan tingkatannya.
(2) PANWAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang dan wajib melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan alasan tersebut.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus sudah selesai melaksanakan dan diputuskan oleh PANWAS sesuai dengan tingkatannya dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan alasan penolakan.
(4) Keputusan PANWAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda
