Koreksi Pasal 26
PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemungutan suara yang telah dimulai dan terhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), yang oleh PPD II dapat dipertanggungjawabkan, pemungutan suara yang dihentikan tersebut dilanjutkan pada hari itu juga atau sehari kemudian, atau jika tidak mungkin, dilanjutkan pada hari dan tanggal yang ditetapkan dan diumumkan oleh PPI.
(2) Pemungutan suara yang dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), apabila dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dipertanggungjawabkan PPI MENETAPKAN serta mengumumkan hari dan tanggal pemungutan suara ulangan tersebut.
Koreksi Anda
