Koreksi Pasal 24
PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang memasang tanda gambar atau atribut Partai Politik di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum atau lalu lintas umum, di kantor milik pemerintah, atau di tempat yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
