Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota dan atau pengurus Partai Politik sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1999, dapat mengikuti kampanye.
Koreksi Anda