Koreksi Pasal 9
PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekretariat PPI secara berkala menyampaikan laporan tertulis pertanggungjawab mengenai pelaksanaan tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut :
a. secara teknis operasional kepada Ketua PPI; dan
b. secara teknis administratif kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diatur dengan Keputusan PPI.
Koreksi Anda
