Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU wajib melakukan evaluasi pelaksanaan sistem Pemilu dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Pemilu. (2) Hasil evaluasi dilaporan kepada dan DPR-RI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda