Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai penyelenggaraan Pemilu tahun 1999 kepada PRESIDEN selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan Sidang Umum MPR tahun 1999.
Koreksi Anda