Koreksi Pasal 4
PP Nomor 33 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1999 tentang PELAKSANAAN UU 3-1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, KPU bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh KPU melalui konsultasi secara berkala dengan PRESIDEN.
(3) Jadwal konsultasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan bersama antara PRESIDEN dengan Pimpinan KPU.
(4) Pertanggungjawab pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh KPU pada akhir masa jabatannya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
